Stuktur

Ketua Sekolah Tinggi

  • Nama Jabatan: Ketua Sekolah Tinggi
  • Tugas: Memimpin dan mengarahkan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di STIH-SPM. Bertanggung jawab atas perencanaan, pengembangan, dan evaluasi program pendidikan serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

2. Wakil Ketua I (Bidang Akademik)

  • Nama Jabatan: Wakil Ketua I
  • Tugas: Mengelola dan mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik, termasuk kurikulum, program studi, dan kegiatan penelitian. Juga bertanggung jawab atas akreditasi program studi dan peningkatan kualitas pendidikan.

3. Wakil Ketua II (Bidang Administrasi dan Keuangan)

  • Nama Jabatan: Wakil Ketua II
  • Tugas: Bertanggung jawab atas manajemen administrasi umum, keuangan, dan sumber daya manusia. Mengawasi pengelolaan anggaran, fasilitas, dan sarana prasarana sekolah.

4. Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)

  • Nama Jabatan: Wakil Ketua III
  • Tugas: Mengelola kegiatan kemahasiswaan, layanan bimbingan konseling, dan hubungan dengan alumni. Mengkoordinasikan kegiatan organisasi mahasiswa serta menjalin hubungan dengan para alumni untuk mendukung pengembangan karir mahasiswa.

5. Ketua Program Studi Ilmu Hukum

  • Nama Jabatan: Ketua Program Studi
  • Tugas: Memimpin pelaksanaan kegiatan akademik di program studi Ilmu Hukum. Bertanggung jawab atas perencanaan kurikulum, pengembangan metode pengajaran, dan pelaksanaan penelitian serta pengabdian masyarakat di program studi.

6. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M)

  • Nama Jabatan: Kepala P3M
  • Tugas: Mengelola dan mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. Bertanggung jawab atas publikasi ilmiah dan menjalin kerjasama dengan lembaga penelitian lain.

7. Kepala Perpustakaan

  • Nama Jabatan: Kepala Perpustakaan
  • Tugas: Mengelola koleksi perpustakaan, layanan informasi, dan sumber daya digital yang mendukung kegiatan akademik. Bertanggung jawab atas pengembangan koleksi buku, jurnal, dan bahan referensi lainnya.

8. Kepala Bagian Administrasi Akademik

  • Nama Jabatan: Kepala Bagian Administrasi Akademik
  • Tugas: Mengelola administrasi akademik, termasuk pendaftaran mahasiswa, pengelolaan data akademik, dan pelayanan administrasi bagi mahasiswa dan dosen.